Bisnis.com, JAKARTA - Saor Siagian, kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, memastikan akan melaporkan balik politisi PDIP Dewi Tanjung ke polisi.
Saor mengunjungi Gedung Merah Putih KPK untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Novel terkait pelaporan yang rencananya akan dilakukan pekan depan.
"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk juga segera melakukan tindakan hukum," ujar Saor usai bertemu Novel di Gedung KPK, Kamis (7/11/2019).
Novel Baswedan sebelumnya dilaporkan politisi PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11/2019).
Pelaporan terkait tudingan Novel melakukan penyebaran berita bohong atas penyiraman air keras yang dialaminya.
Saor mengatakan bahwa tudingan Dewi tersebut tidak berdasar bahkan cenderung fitnah serta dinilai tidak berperikemanusiaan di tengah kondisi Novel saat ini yang penglihatannya kurang sempurna.
"Mungkin minggu depan akan kita lakukan pelaporan ini. Paling tidak mungkin karena ini segera kita cepat mungkin di antara Senin [dan] Selasa. Kita akan segerakan," tutur Saor.
Saor mengatakan bahwa tudingan Dewi yang menyebut adanya rekayasa terkait kasus penyiraman air keras tersebut merupakan hal yang sangat serius. Novel juga merasa terpukul atas tudingan tersebut.
Padahal, lanjut dia, jika ada seseorang yang meragukan kondisi Novel seharusnya dapat memastikan kebenarannya dengan mengecek langsung ke rumah sakit apakah kejadian penyiraman air keras tersebut benar adanya atau tidak.
Terlebih, kata Saor, Presiden Joko Widodo sudah mengintruksikan Kaporli untuk mengungkap kasus ini. Artinya, fakta hukum bahwa peristiwa penyerangan air keras pada Novel Baswedan benar adanya.
Bahkan hal itu diperkuat oleh tim pencari fakta bentukan Komnas HAM yang menyebutkan bahwa Novel diserang dengan air keras yang berkaitan dengan pekerjaannya selaku penyidik.
"Tiba-tiba ada seorang yang kemudian meragukan soal peristiwa ini. Nah, menurut saya dan menurut Pak Novel ini agak sangat serius. Oleh karena itu, kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata Saor.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Novel duduk di kursi roda sambil didorong petugas rumah sakit di Singapura. Cuplikan video itu diambil dari hasil liputan salah satu media televisi nasional.
Sejumlah pihak menuding Novel merekayasa penyiraman air keras tersebut lantaran tidak terlihat luka bekas siraman air keras baik di bagian pipi maupun matanya.
Menurut Novel, seperti disampaikan pada Tim Advokasi, Alghiffari Aqsa, kejadian itu terjadi sekitar April atau Juli 2017. Saat itu tim dokter memang belum mengambil tindakan operasi osteo odonto keratoprosthesis (OOKP).
"Saat itu belum dilakukan operasi OOKP pada mata kiri saya karena Prof Donald Tan sedang upayakan dengam stem cell dengan cara dipasang selaput membran plasenta pada kedua mata saya untuk menumbuhkan jaringan yang sudah mati," kata Novel.
Tapi, sampai Agustus 2017, upaya itu tidak memberikan perbaikan pada kondisi mata Novel. Dengan waktu enam bulan setelah kejadian, kedua mata Novel saat itu diperkirakan tak akan bisa melihat lagi.
Novel menuturkan jika orang-orang melihat mata kirinya saat itu seperti tidak sakit, tidak merah dan bening seperti kelereng. Tapi, sebetulnya, sel di mata Novel sudah banyak yang mati dan fungsi melihatnya sangat berkurang.
"Maka yang dilakukan operasi OOKP pada mata kiri yang rusaknya lebih parah. Jadi wajar saja orang awam mengira saya tidak sakit," tutur Novel.
Novel mengaku sampai saat ini kerap didampingi oleh kawan-kawannya di KPK terkait perkembangan pengobatan matanya dari hari ke hari.
"Setiap update dari dokter disampaikan ke pimpinan," ujar Novel.