Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tugasnya Berat dan Banyak, PDIP Dukung Jokowi Hidupkan Wakil Panglima

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Dalam beleid itu tertulis adanya penambahan jabatan Wakil Panglima.
Sejumlah personel Polri bersama prajurit TNI melakukan patroli pengamanan bersama melintasi Jalan Balaikota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/10/2019)./ANTARA-Septianda Perdana
Sejumlah personel Polri bersama prajurit TNI melakukan patroli pengamanan bersama melintasi Jalan Balaikota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/10/2019)./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Dalam beleid itu tertulis adanya penambahan jabatan Wakil Panglima.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini bukan hanya menangani pertahanan negara, tapi juga misi lainnya. Dia mencontohkan misi kemanusiaan dan anti terorisme.

“Oleh karena itu kebutuhan kerja institusi TNI itu semakin kompleks. Menurut pandangan saya, penting untuk dipertimbangkan dihadirkan wakil panglima TNI,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Basarah menjelaskan bahwa TNI memiliki tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara. Tidak heran tugasnya banyak.

Kepolisian yang tidak seluas itu saja tambah Basarah memiliki wakil kepala. Dengan begitu, wakil panglima memang perlu ada.

“Tapi yang paling penting adalah menurut hemat saya bagaimana sesungguhnya kebutuhan institusi TNI itu sendiri. Kalau pandangan perlu hadirnya struktur wakil panglima TNI itu adalah memang sesuai kebutuhan kinerja TNI, ya saya kira mengapa tidak untuk institusi itu diadakan,” jelasnya.

Penegasan mengenai penambahan jabatan Wakil Panglima TNI tersebut terdapat pada Perpres 66/2019 pasal 13. Regulasi ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober lalu.

Ketentuan tersebut berbeda dengan Perpres nomor 42/2019 maupun Perpres nomor 10/2010 tantang Organisasi TNI yang sama sekali tidak menyebut tentang jabatan Wakil Panglima TNI.

Adapun jabatan Wakil Panglima TNI sebenarnya telah dihapus kurang lebih 20 tahun lalu. Jabatan ini terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Fachrul Razi seperti diketahui saat ini menjabat sebagai Menteri Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper