Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan penempatan posisi Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat diperlukan dan wajar untuk efektivitas organisasi.
Menurutnya, posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal yang baru. Jabatan itu terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Fachrul Razi seperti diketahui saat ini menjabat sebagai Menteri Agama.
"Tapi perlu saya sampaikan usulan bukan muncul begitu saja di zaman sekarang. Jadi waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usulan tersebut juga sudah ada," katanya di Istana Bogor, Kamis (7/11/2019).
Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam beleid itu, penambahan jabatan Wakil Panglima TNI tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan strategis.
Penegasan mengenai penambahan jabatan Wakil Panglima TNI tersebut terdapat dalam Pasal 13 Perpres yang sebenarnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.
Selain itu, dia menyebutkan posisi Wakil Panglima TNI juga banyak di sejumlah K/L misalnya Polri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Kantor Staf Presiden.
"Menteri yang K/L besar kan juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan sangat diperlukan, gitu," tekannya.