Bisnis.com, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan akan mengambil langkah hukum terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebelumnya dilaporkan politisi PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11/2019).
Hal itu terkait tudingan penyebaran berita bohong atas penyiraman air keras yang dilakukan Novel.
Tim advokasi Novel melalui Alghiffari Aqsa mengatakan laporan tersebut dinilai tidak jelas, ngawur dan sudah mengarah pada fitnah. Pelaporan itu disebut merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan.
"Akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/11/2019).
Dia juga mengatakan bahwa secara tidak langsung Dewi Tanjung telah menuduh kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum.
Hal ini lantaran kasus penyiraman air keras ini sudah ditindaklanjuti Kepolisian dan diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan.
Tidak hanya itu, kata dia, kasus ini juga telah diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini meskipun belum berhasil terungkap sampai 2,5 tahun ini.
"Oleh karena itu meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh Politisi PDIP," katanya.
Aqsa juga mengatakan bahwa laporan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap Novel, seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial melalui buzzer.
"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan," tuturnya.