Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, ketiga kepala staf yang memimpin satuan Tentara Nasional Indonesia saat ini berpeluang diangkat menjadi wakil panglima TNI.
"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut mengatur keberadaan Wakil Panglima TNI seperti tertuang dalam Pasal 13 ayat (1).
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Saat ini, selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, ada tiga jenderal bintang empat. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji.
Moeldoko mengatakan, penentuan wakil panglima bisa langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas saran dari Panglima TNI. Pengangkatan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Panglima TNI.
Baca Juga
Moeldoko juga menegaskan menghidupkan kembali jabatan wakil panglima sudah melalui kajian sejak ia masih menjabat sebagai Panglima TNI.
Moeldoko juga yang menginisiasi wacana tersebut.
"Sekali lagi bahwa apa yang terjadi sekarang itu sudah melalui kajian waktu zaman saya panglima, jadi bukan kebutuhan praktis," kata dia.