Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan pusat data yang bisa menjadi rujukan kasus yang ditangani.
Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Ginting menjelaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini dianggap tidak pernah tuntas karena data yang tersedia terbatas.
Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengembangkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI – PPA). Sistem ini bakal mencatat data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan dukungan Kementerian / Lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan unit layanan terkait.
“Selama ini, data yang dijadikan pijakan dalam melakukan mekanisme penanganan kasus anak korban kekerasan adalah data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, SIMFONI-PPA, crawling media massa, dan Bagian Pengaduan Masyarakat Kemen PPPA. Namun, ketika di lapangan, masih sulit bagi kami untuk mendapatkan data terkait tindak lanjut,” tutur Valentina Ginting, Rabu (6/11/2019).
Dia menambahkan, jika hanya pemerintah yang memberikan data, maka data yang diakomodir hanya data yang ada di permukaan saja. Oleh karenanya, dibutuhkan peran orang tua dan masyarakat untuk melakukan pengaduan atau ikut mengakomodir pengaduan kekerasan terhadap anak.
Terkait tenaga kerja perempuan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kemen PPPA, Rafail Walangitan mengatakan bahwa data yang dijadikan acuan selain dari SIMFONI – PPA adalah pengaduan dari Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) untuk pekerja perempuan dalam negeri. Lalu, aplikasi Safe Travel dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk pekerja perempuan migran.
“Pekerja perempuan biasanya merasa malu untuk melakukan pengaduan, dan bahkan takut dikeluarkan dari perusahaan jika mereka mengadu. Hal inilah yang membuat Kemen PPPA menjemput bola. Sementara, terkait mekanisme penanganan pengaduan bagi pekerja migran masih menggunakan data acuan dari aplikasi Safe Travel dan BNP2TKI,” tutur Rafail.
Lebih jauh lagi, Fakih mengatakan bahwa SIMFONI - PPA akan bekerja sama terkait data dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Forum Pengada Layanan. SIMFONI - PPA juga meminimalisir terjadinya pengulangan pencatatan data kasus kekerasan karena juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanfaatan data kependudukan, sehingga SIMFONI - PPA terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami berharapan bahwa SIMFONI – PPA akan menjadi rumah dan satu – satunya rujukan bersama untuk pencatatan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutup Fakih.