Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bantu Telisik Dugaan Korupsi Desa Fiktif

Dalam perkara itu, Febri mengatakan bahwa diduga ada 34 desa yang bermasalah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya telah bergerak untuk membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menelisik dugaan korupsi desa fiktif yang tak berpenduduk. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan perkara yang tengah ditangani tersebut adalah dugaan korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 s/d 2018.

Dalam perkara itu, Febri mengatakan bahwa diduga ada 34 desa yang bermasalah. Dari jumlah itu, menurutnya, ada 3 desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan (SK) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

"Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," kata dia, Rabu (6/11/2019).

Febri menyebut bahwa KPK dan penyidik Polda Sultra telah melakukan gelar perkara di tahap penyelidikan yang dilakukan pada 24 Juni 2019. Gelar perkara pun telah dilakukan pada16 September lalu.

Dia juga mengatakan bahwa pimpinan KPK dan Kapolda Sultra telah bertemu untuk membahas masalah ini pada 25 Juni lalu. Dalam pertemuan tersebut, KPK diminta agar melakukan supervisi dan memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut. 

"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan Polda telah mengirimkan SPDP ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK," kata dia.

Adapun sesuai KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.

Febri mengatakan dukungan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang diamanatkan UU. 

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper