Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa anggota dewan pengawas yang akan dipilih Presiden Joko Widodo harus mempunyai standar kriteria yang lebih tinggi dibandingkan pegawai KPK lainnya.
Apalagi, anggota dewas tidak tersentuh Pasal 36 UU KPK yang intinya menjelaskan larangan menjadi komisaris, pengurus, atau direksi suatu perseroan.
Pasal yang sama mengatur larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK, apa pun alasannya.
Febri menjelaskan bahwa pasal itu menyasar pimpinan KPK dan pegawai lainnya, tidak pada anggota dewas.
"Padahal semestinya standar untuk dewan pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya," kata Febri, Selasa (5/11/2019) malam.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut perlu menjadi konsen agar pemilihan anggota dewas dapat membantu pelaksanaan tugas komisi antikorupsi. Kapasitas pengetahuan dan integritas yang tinggi dinilai penting dimiliki pegawai KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi.
"Apalagi orang-orang yang akan melakukan pengawasan terhadap kerja KPK," kata dia.
Febri mengakui bahwa lembaga antirasuah sebetulnya terbuka dengan sistem pengawasan apa pun. Hanya saja, perdebatan muncul soal dewas yang wewenangnya justru masuk pada wilayah teknis penegakan hukum seperti dalam hal perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Jadi intinya harapan KPK kalau ada pemilihan pejabat-pejabat baru apalagi untuk KPK maka aspek integritas dan kapasitas itu menjadi hal yang paling utama," ujarnya.