Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang satu orang bepergian ke luar negeri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan pelarangan ke luar negeri tersebut ditujukan untuk anggota DPRD Sumatra Utara dari Partai Golkar Akbar Himawan Buchari.
Pelarangan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada 2019 yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
"Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019," ujar Febri, Rabu (6/11/2019).
Menurut Febri, pelarangan ke luar negeri tersebut dilakukan terkait kebutuhan penyidikan Dzulmi Eldin agar ketika sewaktu-waktu dipanggil sebagai saksi Akbar sedang tidak berada di luar negeri.
Apalagi, sebelumnya Akbar Himawan telah dipanggil KPK sebagai saksi pada Kamis 31 September lalu. Hanya saja, saat itu Akbar tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran beralasan berobat di Malaysia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
Dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.
Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya.
Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.
Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.
Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.