Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Made Ayu Ratih, anak dari mantan anggota Komisi VI DPR dari fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pemanggilan Made Ayu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor bawang putih pada 2019.
"Yang bersangkutan [Made Ayu] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka INY [I Nyoman Dhamantra]," kata Febri, Rabu (6/11/2019).
Dalam catatan Bisnis, Made Ayu merupakan salah satu pihak yang turut diamankan tim Satgas KPK pada operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Hanya saja, dia dilepaskan KPK dan berstatus saksi.
Made Ayu juga merupakan Direktur Money Changer Indocev, perusahaan milik Nyoman Dhamantra, yang diduga sebagai perusahaan penampungan uang suap.
Selain Made Ayu, penyidik juga hari ini memanggil Komisaris Indocev bernama Lilik Kelana Putri, untuk melengkapi berkas pemeriksaan Nyoman Dhamantra. Adapun Lilik sebelumnya pernah diperiksa tim penyidik KPK.
Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebelumnya telah didakwa jaksa penuntut umum pada KPK menyuap Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk pengurusan kuota impor bawang putih.