Bisnis.com, JAKARTA -- Keluarga Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kini boleh bernafas lega.
Pasalnya, setiap tahun, di waktu-waktu sebelumnya mereka harus mengeluarkan tidak kurang dari 180 juta rupiah per tahun untuk membayar pajak rumah dan tanah (PBB-P2).
Rumah yang terletak di Jalan Borobudur Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat itu diwajibkan membayar PBB-P2 yang sangat tinggi karena lokasinya yang sangat strategis di tengah kota Jakarta.
Padahal, Ali Sadikin lah gubernur pertama yang membangun bahkan menata ibu kota hingga maju seperti saat ini.
Melihat hal itu, Gubernur Anies pun berupaya mencari solusi. Akhirnya, Gubernur Anies meneken Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42/2019 yang membebaskan kewajiban PBB-P2 kepada satu rumah tinggal milik warga kehormatan yang tidak digunakan sebagai tempat usaha.
Aturan itu merinci warga kehormatan Jakarta meliputi guru, dosen, tenaga pendidik lainnya, pensiunan termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.
“PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah ke dua tetap dikenakan pajak," katanya.
Pembebasan PBB-P2 tersebut juga akan berlaku hingga tiga generasi, kecuali untuk ASN dan purnawirawan yang hanya berlaku hingga dua generasi saja.
Artinya, sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB, ujarnya.
Anies menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemerintah DKI Jakarta kepada warga yang berjasa kepada negara, atau mereka yang telah membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.