Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Morris Menang Kasasi di MA

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Meliana. Mahkamah Agung berpendapat keberatan-keberatan tersebut [pemohon kasasi] tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara seksama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum,” kata majelis hakim agung yang diketuai Hamdi dalam amar keputusannya dikutip Bisnis, Minggu (3/11).
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung RI menolak kasasi Meliana dalam memperebutkan merek Varivas dengan perusahaan asal Jepang Morris Co. Ltd.

Majelis hakim menyatakan merek Varivas digunakan oleh Meliana (tergugat) mempunyai persamaan pada pokoknya dari bunyi, tulisan dan pengucapan dengan merek Varivas milik Morris (penggugat).

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Meliana. Mahkamah Agung berpendapat keberatan-keberatan tersebut [pemohon kasasi] tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara seksama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum,” kata majelis hakim agung yang diketuai Hamdi dalam amar keputusannya dikutip Bisnis, Minggu (3/11).

Majelis hakim memutuskan perkara dengan No. 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019 itu pada 7 Oktober 2019 dan terlampir di laman Kepaniteraan MA pada 1 November 2019. Ketua hakim didampingi hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo.

Pertimbangan hakim lainnya adalah tindakan tergugat meniru merek terkenal Varivas dan logo Varivas dengan huruf V di dalam lingkaran milik penggugat menunjukkan tergugat beriktikad tidak baik dengan meniru, menjiplak atau membonceng ketenaran merek, logo dari produk penggugat.

Pasalnya, hakim menyatakan penggugat sudah memproduksi, memperdagangkan dan mendaftarkan jenis barang tersebut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan demikian, dalam pertimbangan hakim tindakan tergugat merugikan penggugat dan menyesatkan masyarakat dapat mengecoh seolah-olah produk merek tergugat adalah sama dengan merek milik penggugat.

Sengketa keduanya bermula ketika Morris mengajukan gugatan perkara merek dengan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada 15 Januari 2019.

Morris menilai merek Varivas telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan No. IDM000536979 pada kelas 28 memiliki persamaan pada pokoknya merek Varivas milik Morris.

Adapun kelas 26 pada sistem klasifikasi merek mencakup permainan serta alat-alatnya, alat-alat senam dan olahraga dan perhiasan untuk pohon natal.

Dalam tuntutannya, Morris meminta supaya pengadilan membatalkan merek Varivas atas nama tergugat dan memerintahkan DJKI untuk mencoret Varivas dalam daftar umum merek.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan memerintahkan DJKI menerima permohonan pendaftaran merek Varivas milik penggugat dengan nomor agenda D002019000269 kelas 28 diajukan pada 4 Januari 2019 dan menerbitkan sertifikat merek atas nama penggugat.

Keberatan dengan gugatan tersebut, tergugat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi (penggugat) dengan tuntutan sebagai pihak yang berkepentingan atas merek Varivas dan logo dan memerintahkan DJKI untuk menolak permohonan pendaftaran hak atas merek Varivas oleh Morris (tergugat rekonvensi).

Namun demikian, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat pada 17 Juni 2019. Tidak terima atas putusan tersebut, Meliana mengajukan kasasi pada 1 Juli 2019. Dalam tuntutannya, pemohon meminta supaya MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper