Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu berada dalam domain Presiden Jokowi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa sikap lembaga antirasuah telah jelas, menyerahkan keputusan soal penerbitan perppu atau tidak kepada Presiden Jokowi.
"Diterbitkan atau tidak, perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden," kata Febri, Jumat (1/11/2019).
Febri mengatakan KPK saat ini lebih fokus pada upaya meminimalisir efek pelemahan dari UU baru hasil revisi yaitu UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002.
Apalagi tim transisi yang diamanatkan pimpinan KPK untuk memitigasi pelemahan KPK melalui UU baru itu telah mengidentifikasi 26 poin yang berpotensi melemahkan lembaga tersebut.
"Jadi terserah pada presiden apakah akan memilih, misalnya, menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak," ujar Febri.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan tak akan menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat lantaran masih berjalannya proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi ingin menghargai proses uji materi tersebut dan tak ingin ditimpa dengan sebuah keputusan lain, dalam hal ini penerbitan Perppu KPK.
"Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).