Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Benarkah KPK Tebang Pilih dan Atur Pemilihan Menteri Seperti Dikatakan Fahri Hamzah?

Dalam dialog dengan Deddy tersebut, Fahri menyinggung soal KPK yang disebut tebang pilih kasus, orang ditangkap lalu menghilang, mengatur menteri hingga menjual aset sitaan yang kemudian dikelola sendiri.

Bisnis.com, JAKARTA - KPK menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di channel youtube Deddy Corbuzier yang berjudul Wah, Ternyata Ada Bisnis di Dalam KPK!? Pernyataan itu diunggah pada Sabtu (26/10/2019).

Dalam dialog dengan Deddy tersebut, Fahri menyinggung soal KPK yang disebut tebang pilih kasus, orang ditangkap lalu menghilang, mengatur menteri hingga menjual aset sitaan yang kemudian dikelola sendiri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengklarifikasi dan membantah segala tudingan Fahri Hamzah tersebut. Menurut Febri  terdapat sejumlah informasi yang tidak benar alias hoaks.

Pertama, soal orang ditangkap lalu hilang begitu saja, Febri mengatakan bahwa informasi itu keliru. Dia memastikan bahwa orang yang ditangkap KPK dalam OTT dan tidak terlibat maka dipastikan dipulangkan.

"Bahkan bagi tersangka yang sudah ditahan, ada batas waktu yang jelas sampai dibawa ke pengadilan," kata Febri, Rabu (30/10/2019) malam.

Terkait dengan penyebutan beberapa nama seperti almarhum Siti Fadjrijah yang disebut meninggal dalam keadaan sebagai tersangka, Febri memastikan informasi tersebut tidak benar.

Adapun jika yang dimaksud Fahri adalah mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, kata dia, justru saat ini yang bersangkutan ditahan KPK sejak Agustus 2019. Dalam batas waktu maksimal 120 hari penahanan kasus ini akan dibawa ke pengadilan. 

"Sehingga, sekali lagi kami pastikan Informasi yang disampaikan tidak benar," kata Febri.

Selain itu, terkait kasus mantan Dirut Pelindo II R.J Lino yang juga disinggung Fahri, Febri menyatakan prosesnya masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah kasus memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena korupsi yang bersifat lintas negara sehingga harus cermat dan hati-hati. 

Febri juga mengatakan bahwa KPK tidak mengatur menteri yang dipilih Presiden Joko Widodo mengingat hal itu merupakan hak prerogatif presiden.

Hanya saja, pada periode pertama Jokowi menjadi presiden, KPK diminta Jokowi terkait rekam jejak calon menteri yang akan membantunya di kabinet. Namun KPK tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa menjadi menteri apa. 

Hal itu menurut Febri bisa dibandingkan dengan pemilihan Menteri Kabinet Indonesia Maju karena KPK tidak diminta Jokowi untuk terlibat lagi.

Sementara terkait tudingan tebang pilih kasus, pernyataan ini menurut Febri sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi.

KPK memastikan bahwa praktik tebang pilih tidak benar mengingat penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. 

"Kami tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misalnya mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain," ujarnya.

Klarifikasi lainnya adalah soal tudingan menggaji pegawai yang dianggap seenaknya dan menjual aset sitaan yang hasil penjualannya kemudian dikelola sendiri. 

Febri memastikan bahwa hal itu tidak benar. Penggajian pegawai KPK diatur melalui pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. 

"Dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum yang sah di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden, uang yang dikeluarkan berasal dari pengelolaan Kementerian Keuangan dan setiap tahun selalu diaudit oleh BPK RI," tutur Febri.

Adapun terkait pengelolaan aset sita, selama ini dilakukan oleh Unit Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi yang juga diaudit oleh BPK. 

KPK juga menyatakan tidak benar bahwa lembaga itu mengancam lembaga yang juga mengawasinya seperti disampaikan Fahri Hamzah.

"KPK sangat menghormati BPK RI atau bahkan DPR RI yang sangat intens melakukan pengawasan terhadap KPK. Kalaupun ada pelaku korupsi di instansi lain, tentu KPK juga wajib menanganinya sepanjang ada bukti yang kuat," papar Febri. 

Febri juga mengatakan bahwa KPK merilis laporan tahunan, kinerja tahunan dan target kinerja KPK dievaluasi dan diawasi secara berkala lewat mekanisme rapat dengar pendapat oleh DPR. 

Febri mengatakan bahwa klarifikasi ini setidaknya dapat meluruskan informasi sehingga masyarakat diminta untuk tidak meneruskan informasi palsu.

"Penyebaran informasi bohong memiliki risiko pidana. Namun, saat ini KPK cenderung memilih jalan untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan pada publik mana informasi yang benar," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper