Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini yang Dibahas dalam Pertemuan Kemnaker dan Massa Buruh

Perwakilan pengunjuk rasa diterima Kemnaker melalui audiensi yang dilakukan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) berunjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (31/10/2019) menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan dan menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun perwakilan pengunjuk rasa telah diterima Kemnaker melalui audiensi yang dilakukan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani.

Terkait revisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, Dinar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerima seluruh masukan agar dapat menyusun pokok pikiran perubahan beleid tersebut.

Dia juga menegaskan selama belum ada revisi terhadap PP No. 78/2015 tentang Pengupahan maka peraturan tersebut masih berlaku dan terbaik yang ada saat ini. Kemudian dia mencontohkan dengan kenaikan Upah Minimun (UM) tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini, kata Dinar, dihasilkan dari formulasi PP Pengupahan yang mendasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12% menjadi 8,51% sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com, Kamis (31/10/2019) malam.

Menurut Dinar, memang terdapat beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Hanya saja, keberatan tersebut tidak di lengkapi oleh data dan informasi. Dengan demikian, kenaikan sebesar 8,51% ini merupakan jalan yang terbaik karena didasari oleh variable yang terukur, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5 - 6% saja, sementara buruh minta 10 - 15%. Namun kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi 8,51% ini sudah terbaik," ungkap Dinar.

Dinar pun menilai keinginan buruh agar UM naik sekitar 10 - 15%, perlu untuk dilengkapi oleh data-data empris, sehingga dapat menjadi bahan masukan kepada kami. Menurutnya, tuntutan kenaikan tersebut didasarkan oleh survei, namun sampai saat ini pemerintah belum menerima dasar dari survei tersebut. Sementara angka yang ditetapkan pemerintah telah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Dinar menambahkan, Kemnaker telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mulai menyusun pokok-pokok pikiran dalam rangka merevisi PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Saat ini, Kemnaker terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, baik dengan pihak pekerja dan pengusaha, untuk memberikan masukan atas perbaikan beleid tersebut.

"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide konkrit dan implementatif hal-hal apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata dia.

Adapun, terkait revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa selama ini belum ada proses revisi UU tersebut. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, terkait revisi UU Ketenagakerjaan.

"Kami belum ada draft-nya, jadi kalau mereka bilang menolak, sebenarnya apa yang ditolak," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper