Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) melakukan unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (31/10/2019). Massa menuntut soal peningkatan upah minimum.
Para buruh menginginkan Upah Minium (UM) naik sekitar 10 persen-15 persen. Namun, hal itu perlu dilengkapi oleh data-data empris, sehingga dapat menjadi bahan masukan kepada pemerintah.
Usai menerima audiensi perwakilan unjuk rasa, Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan ada tuntutan massa SP/SB, yakni pertama, soal tuntutan untuk merevisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
“Kedua, menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),” paparnya dalam siaran resmi, Kamis (31/10/2019).
Terkait revisi PP Pengupahan, Dinar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerima seluruh masukan agar dapat menyusun pokok pikiran perubahan PP Pengupahan tersebut. Selama belum ada revisi terhadap PP Pengupahan maka peraturan tersebut masih berlaku dan terbaik yang ada saat ini.
Dia mencontohkan dengan kenaikan Upah Minimun (UM) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini dihasilkan dari formulasi PP Pengupahan yang mendasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen menjadi 8,51 persen sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” katanya.
Menurut Dinar, memang terdapat beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Hanya saja, keberatan tersebut tidak dilengkapi oleh data dan informasi yang valid.
Dengan demikian, kenaikan sebesar 8,51 persen ini merupakan jalan yang terbaik karena didasari oleh variabel yang terukur, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5 persen-6 persen saja, sementara buruh minta 10 persen-15 persen. Namun, kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi 8,51 persen ini sudah terbaik,” jelasnya.
Dinar menambahkan, Kemnaker telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mulai menyusun pokok-pokok pikiran dalam rangka merevisi PP Pengupahan.
Saat ini, Kemnaker terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, baik dengan pihak pekerja maupun pengusaha, untuk memberikan masukan atas perbaikan PP Pengupahan tersebut.
“Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide konkrit dan implementatif hal-hal apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya,” katanya.
Adapun, terkait UU Ketenagakerjaan, Dinar menegaskan bahwa selama ini belum ada proses revisi UU. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait revisi UU Ketenagakerjaan.
“Kami belum ada draft-nya, jadi kalau mereka bilang menolak, sebenarnya apa yang ditolak,” imbuhnya.
Buruh Minta Upah Naik 15 Persen, Kemnaker Minta Dasar Perhitungannya
Sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) melakukan unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (31/10/2019). Massa menuntut soal peningkatan upah minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Kode Keras JP Morgan untuk Saham GOTO
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Ikuti Jejak Firli & Ruki Pimpin KPK
33 menit yang lalu