Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur Utama Perum Perusahaan Perikanan (Perindo) Farida Mokodompit, Rabu (30/10/2019).
Dia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo yang menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda. Farida dipanggil dengan kapasitasnya sebagai mantan direktur operasional Perum Perindo.
"Yang bersangkutan [Farida Mokodompit] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU [Risyanto Suanda]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.
Farida merupakan satu dari tiga direksi Perum Perindo yang juga ikut diamankan Satgas KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) pada September lalu.
Namun, usai diperiksa intensif oleh penyelidik KPK saat itu, Farida kemudian dilepaskan dan hanya berstatus saksi.
Adapun jadwal pemanggilan hari ini adalah panggilan ulang setelah pada Rabu 23 Oktober lalu tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan urusan dinas.
Selain Farida, penyidik juga hari ini memanggil Cluster Director of Goverment for Ritz Carlton & JW Marriot, Rika Rachmawati; karyawan Perum Perindo Saefulah; dan Nurlaila selaku ibu rumah tangga.
Dalam kasus ini, Risyanto Suanda resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30 ribu terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan kuota impor 250 ton dari Dirut Perindo Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.
Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.
Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.
Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30.000, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.