Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam.
Andra merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT INTI pada 2019.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrati Iskak mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan berlaku sekira 1 bulan ke depan.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019," kaya Yuyuk, Selasa (29/10/2019).
Adapun Andra saat ini ditahan di rumah tahanan K4 tepatnya dibelakang gedung merah putih KPK sejak Jumat 8 Agustus lalu setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Di sisi lain, tim penyidik KPK terus mempertajam berkas penyidikan Andra Agussalam setelah merampungkan proses penyidikan terhadap Taswin Nur, salah satu orang kepercayaan Darman Mappangara selaku mantan direktur utama PT INTI.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memanggil para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Andra untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan tahap dua.
Para saksi yang telah dipanggil antara lain para pejabat tinggi Angkasa Pura II, Angkasa Pura Propertindo selaku anak usahanya dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam, Dirut PT INTI Darman Mappangara dan Taswin Nur selaku tangan kanannya.
Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi atau BHS yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.
Andra diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.
Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.
Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.