Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polda NTT Tangkap Kades karena Menggantung dan Menyetrum Gadis

Polisi menangkap Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau yang diduga menggantung dan menyetrum seorang gadis remaja berusia 16 tahun atas perbuatan tindak pidana pencurian.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 29 Oktober 2019  |  13:37 WIB
Polda NTT Tangkap Kades karena Menggantung dan Menyetrum Gadis
Ilustrasi. - JIBI/Antara
Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menangkap Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau yang diduga menggantung dan menyetrum seorang gadis remaja berusia 16 tahun atas perbuatan tindak pidana pencurian.
 
Aksi main hakim sendiri yang dicontohkan Kepala Desa Babulu Selatan itu viral di media sosial dan dilakukan pada Senin 28 Oktober 2019 di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A. Abast mengungkapkan Polres Belu telah menangkap 7 orang tersangka, termasuk Kepala Desa Babulu Selatan terkait peristiwa itu. Semua tersangka, menurut Jules, tidak melawan saat diamankan Kepolisian.
 
"Kepala Desa sudah ditangkap dan diamankan bersama yang lain di dalam video itu," tuturnya, Selasa (29/10).
 
Menurutnya, para tersangka kini tengah diperiksa intensif oleh Polres Belu untuk didalami sekaligus mencari pelaku penganiayaan dan persekusi lain di dalam video tersebut.
 
"Proses penyidikan masih berlangsung ya. Saat ini, semua pelaku sedang diperiksa intensif," katanya.
 
Para tersangka yang diamankan terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan persekusi tersebut adalah Margareta Hoar, Endik Asa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes serta Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau yang mengikat serta menggantung korban.
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perlindungan anak kekerasan perempuan
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top