Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan Wiriya Alrahman, Selasa (29/10/2019).
Wiriya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan [Wiriya Alrahman] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TKE [Tengku Dzulmi Eldin]" ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa.
Tak hanya Wiriya, penyidik juga secara bersamaan memanggil honorer protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahuddin dan M. Taufik Rizal; ajudan Wali Kota medan, Muhamad Arbi Utama; honorer staf Wali Kota Medan, Eghi Devara Harefa; serta Staf Subag Protokoler Pemkot Medan, Uli Artha Simanjuntak.
"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TDE," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
Dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.
Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya.
Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.
Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.
Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.