Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Keterangan Oke Nurwan Terkait Penerbitan Surat Perintah Impor Bawang Putih

Namun demikian, Febri tidak menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan terhadap Oke Nurwan.
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis/Ilham Budiman
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis/Ilham Budiman

Bisnis.com, KAB. SUKABUMI - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Oke diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019.

Eks-Dirjen Perdangan Luar Negeri itu diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Oke diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa salah satu materi pemeriksaan penyidik terhadap Oke adalah soal tugas pokok Oke di Kementerian Perdagangan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait tugas pokok dan kewenangan saksi terutama terkait penerbitan surat perintah impor," kata Febri di Kab. Sukabumi, Jumat (25/10/2019).

Febri tidak menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan terhadap Oke Nurwan.

Adapun Oke kali ini memenuhi panggilan penyidik KPK setelah dalam kesempatan sebelumnya tidak hadir.

Di sisi lain Febri juga mengimbau Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk membantu KPK agar anak buahnya kooperatif jika dipanggil penyidik KPK pada kesempatan lain.

"Mengingat saksi yang bersangkutan [Oke Nurwan] sudah beberapa kali dipanggil penyidik dan baru kali ini memenuhi panggilan," kata Febri.

Dalam perkara ini I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar. Suap tersebut terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.

Pemberian uang dimaksudkan agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangan lain Dhamantra mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara yang menjeratnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper