Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp158,16 miliar dalam kurun waktu 2016 hingga 2019. Uang tersebut berhasil terkumpul dari hasil pelaporan gratifikasi.
"Sejak tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 ini, KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).
Gratifikasi dalam bentuk uang ditetapkan menjadi milik negara maka menjadi PNBP yang disetor ke kas negara, sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang akan dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Pada 2016, KPK mengumpulkan gratifikasi sebesar Rp14,6 miliar dalam bentuk uang dan Rp1,04 miliar dalam bentuk barang. Pada 2017, lembaga itu telah mengumpulkan uang hasil gratifikasi senilai Rp12,5 miliar dan Rp109 miliar dalam bentuk barang.
Pada 2018, terkumpul Rp7,01 miliar dalam bentuk uang dan Rp2,3 miliar berupa barang. Sementara hingga Oktober 2019, KPK mengumpulkan Rp1,8 miliar dalam bentuk uang dan Rp9,01 miliar berupa barang.
Adapun total keseluruhan yang berhasil dikumpulkan dan telah diserahkan ke negara tersebut sebesar Rp158.160.161.700.
Lelang
Febri mengatakan sebanyak 56 set item barang eks gratifikasi yang telah ditetapkan KPK akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Bandung pada Jumat (25/10/2019).
Ke-56 set item barang tersebut terdiri dari pakaian, kain, tas Hermes, parfum, jam tangan, kalung, produk perawatan wajah, pulpen, cincin batu akik, hingga logam mulia.
Kemudian, alat elektronik seperti ponsel, hiasan seperti pajangan meja, pisau kujang, piring kuningan, peralatan olahraga, kartu uang elektronik dan voucher pengisian BBM.
Febri mengatakan nilai limit barang yang paling tinggi yaitu logam mulia seberat 10 gram dengan nilai Rp6.265.000, sedangkan palinh rendah yaitu 1 buah pisau kujang 30 cm senilai Rp66.000.
Sejumlah barang yang dilelang tersebut telah dipamerkan pada 21-22 Oktober lalu di Jakarta, dan hari ini telah dipamerkan di Bandung.