Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengingatkan 38 menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik agar memahami batasan-batasan baru yang diatur secara hukum seperti larangan menerima suap, gratifikasi, hingga uang pelicin.
Peringatan itu terutama bagi para menteri yang baru menjadi penyelenggara negara seperti pendiri Gojek Nadiem Makarim selaku Mendikbud, Erick Thohir selaku Menteri BUMN, dan Wishnutama selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).
Namun, kata dia, jika kondisi penerimaan sesuatu itu dalam keadaan tidak dapat menolak, misalnya, karena pemberian tidak langsung maka diimbau agar segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Febri mengatakan bahwa hal tersebut sebagai upaya pencegahan antikorupsi bagi para pejabat negara. Terlebih, KPK juga menyambut baik tujuh perintah Presiden Joko Widodo kepada 38 menteri dan setingkatnya di Kabinet Indonesia Maju.
"Khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa upaya pencegahan lain adalah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga mulai dari pemetaan sektor rawan korupsi, survey persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi APIP.
Sejumlah program tersebut menurutnya menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diperintahkan oleh Presiden pada sejumlah Kementerian/Lembaga.
"Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan kroupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial," kata dia.
Febri menekankan bahwa pemberantasan korupsi baik penindakan ataupun pencegahan harus dilakukan secara serius agar berimplikasi pada kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
Terlebih, kata Febri, korupsi adalah salah satu faktor penghambat utama dalam investasi sebagaimana yang telah dirilis oleh sejumlah lembaga.
"Oleh karena itu jugalah, KPK menyambut baik penegasan Presiden pada para menteri untuk tidak melakukan korupsi."