Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Kepala BPJN XII Balikpapan Diduga Terima Rp2,1 Miliar Terkait Proyek Jalan

Refly setidaknya telah menerima uang sekitar Rp2,1 miliar secara tunai dalam delapan tahap dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-Rp300 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli (Kanan)/Istiemewa
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli (Kanan)/Istiemewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengam kasus suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK dan berhasil menjaring 7 orang di Kaltim dan 1 orang di Jakarta pada Selasa (15/10/2019) malam.

Ketiga tersangka itu adalah terduga penerima yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono.

Sementara tersangka terduga pemberi yaitu Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.

Dalam kontruksi perkara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus ini bermula ketika Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan skema pembiayaan tahun jamak 2018-2019. 

PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo, kata Agus, merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp155,5 miliar. Dalam proses pengadaan proyek ini, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono.

"Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019). 

Commitment fee tersebut direalisasikan Hartoyo melalui setoran setiap bulan baik secara tunai maupun transaksi antar-rekening kepada Refly Tuddy Tangkere dan  Andi Tejo Sukmono. 

Refly setidaknya telah menerima uang sekitar Rp2,1 miliar secara tunai dalam delapan tahap dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-Rp300 juta. Sementara Andi Tejo Sukmono diduga menerima setoran uang dari Hartoyo setiap bulannya melalui rekening atas nama orang lain. 

"Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS [Andi Tejo Sukmono] menerima setoran uang dari HTY (Hartoyo)," ujar Agus.

Andi Tejo juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking. 

Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019 yaitu sebelum PT Harlis Tata Tahta diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.

Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp630 juta. Selain itu, lanjut Agus, Andi Tejo juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari Hartoyo sebesar total Rp3,25 miliar.

Uang yang diterima Andi Tedjo dari Hartoyo tersebut menurut Agus salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.

Adapun 'gaji' tersebut diberikan kepada Andi sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. 

"Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS [Rosiani] selaku Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," kata Agus

Atas perbuatannya, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper