Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Purnama Dasadiputra Prasetyo, Rabu (16/10/2019).
Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR yang melibatkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo]," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu.
Purnama kembali dipanggil lantaran pada kesempatan sebelumnya pada 11 Oktober 2019 telah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Selain Purnama, KPK juga hari ini memanggil pegawai BPK Nasruhan dan Ida Farida; pegawai BPK Sekretariat AKN VII Abdul Haris; ASN Kementerian PUPR, Juliana Lestari; Pojka ULP Kementerian PUPR, Rusdi;
Kemudian, Direktur Utama PT Paesa Pasindo Engineering, Panal Banjar Nahor; serta dua Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, yang juga terpidana dalam kasus ini.
Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka.
Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Leonardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$239.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.
Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan saat ini mereka telah divonis inkracht dengan masa hukuman yang bervariasi.