Bisnis.com, JAKARTA – Walaupun akan segera menjabat sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Joko Widodo, namun posisi Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak serta-merta dilepas.
Ma’ruf Amin hanya dinonaktifkan hingga masa kepemimpinannya berakhir pada Musyawarah Nasional MUI pada 2020. “Ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari AD/ART, tapi setelah kami bahas itu tidak menyimpang,” kata Ma’ruf di rumahnya, Jalan Situbondo, Selasa (15/10), seperti dilansir Tempo.
Ia mengatakan bahwa alasannya tak melanggar AD/ART adalah karena ia mendapat jabatan politik setelah ia menjadi ketua umum. Menurutnya, yang dilarang adalah mencalonkan sebagai Ketua Umum MUI sambil menyandang jabatan politik.
Ma’ruf menyatakan akan mundur dari jabatan, namun tidak perlu buru-buru. Sesuai kesepakatan rapat pimpinan, menurutnya, semua sepakat dirinya tetap menjadi ketum hingga Munas MUI tahun depan
“Cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum nonaktif dulu,” tuturnya.
Rapat pimpinan MUI pada Selasa, 15 Oktober, memutuskan bahwa Ma’ruf dinonaktifkan hingga Munas MUI pada 2020. Selama nonaktif, posisi Ma’ruf akan diisi oleh pelaksana tugas.
Baca Juga
Ma’ruf Amin akan dilantik menjadi Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel