Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Proyek Karaha Molor, HIL Diminta Lengkapi Dokumen

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Hawkins Infrastructure Limited, pemohon gugatan pailit PT Bangun Cipta Kontraktor dalam Proyek Karaha Jawa Barat, untuk melengkapi dokumen hingga sidang pekan depan, Kamis (17/10/2019).
Proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi./JIBI-Rachman
Proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Hawkins Infrastructure Limited, pemohon gugatan pailit PT Bangun Cipta Kontraktor dalam Proyek Karaha Jawa Barat, untuk melengkapi dokumen hingga sidang pekan depan, Kamis (17/10/2019).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bangun Cipta Kontraktor (BCK) Hendry Muliana Hendrawan dari AKHH Lawyers menyesalkan pihak pemohon yang belum bisa melengkapi dokumen sehingga membuat persidangan menjadi molor.

“Ini kan mereka yang menggugat, tapi legal standing-nya tidak ada. Masa bawa dokumen legal standing yang sudah expired?" kata Hendry, Sabtu (12/10/2019)

Sebelumnya, kuasa hukum Hawkins Infrastructure Limited (HIL) berjanji akan melengkapi berkas-berkas tersebut pada sidang selanjutnya. "Kami akan bawa minggu depan," kata Ian PSSP Siregar, kuasa hukum HIL.

Namun, Ian juga meminta BCK untuk membawa akta pendirian perusahaan pada 1977. Tetapi majelis hakim menyatakan bahwa legal standing BCK sudah cukup dan diakui oleh majelis karena BCK sudah membawa akta anggaran dasar perusahaan yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan akta pengangkatan Sustiono Rushendarto sebagai Direktur yang mewakili BCK dan selaku pemberi kuasa.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menegur HIL, perusahaan asal Selandia Baru, lantaran belum juga bisa melengkapi sejumlah dokumen atau legal standing terkait permohonan gugatan terhadap BCK yang diajukannya.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Ali Said itu diketahui bahwa HIL membawa dokumen yang sudah tidak berlaku lagi untuk dokumen perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengizinkan HIL untuk menjalankan usaha di Indonesia. Adapun izin BKPM yang dimiliki sudah kedaluwarsa yakni hanya hingga 31 Desember 2017.

Selain itu, HIL di Indonesia juga tidak memiliki kepala perwakilan. Lantaran pejabat yang ditunjuk menjadi kepala perwakilan sebelumnya telah berakhir masa jabatannya per Juli 2019.  Padahal, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim sudah meminta HIL untuk melengkapi legalitas usahanya tersebut.

Seperti diketahui, HIL mengajukan gugatan pailit kepada BCK dengan nomor gugatan 46/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst. HIL mengklaim bahwa BCK memiliki utang dan tidak mau membayar terkait kerja sama operasi (joint operation/JO) di proyek Karaha di Jawa Barat.

Klaim tersebut lantas dibantah BCK lantaran pihaknya telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para vendor sesuai porsinya, yakni 30%. Sedangkan HIL yang memiliki porsi di JO sebesar 70% dan selaku penanggung jawab proyek, justru belum memenuhi kewajibannya kepada para vendor.

Kuasa hukum BCK, Hendry, sebelumnya juga menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh HIL ini masih prematur. Sebab BCK merupakan perusahaan yang sehat secara keuangan dan tengah menangani sejumlah proyek infrastruktur nasional.

Menurutnya, ada atau tidaknya utang dari BCK kepada HIL tersebut juga harus dibuktikan dulu di forum arbitrase di Singapore International Arbitration Center. Karena sebelumnya di forum aribtrase tersebut, HIL tidak melanjutkan perkara yang diajukannya pada 2017 tersebut. Padahal di SIAC, BCK telah menanggapi permohonan. SIAC pun akhirnya membatalkan permohonan perkara bernomor 401 of 2017 tersebut pada November 2018 setelah 11 kali pemanggilan yang tidak ditanggapi HIL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper