Bisnis.com, JAKARTA — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi mengajak anggota DPR periode 2019-2024 untuk tidak mengulangi praktik korupsi pendahulu mereka.
Direktur Eksekutif Formappi Made Leo Wiratma membeberkan fakta bahwa sebanyak 23 anggota DPR periode 2014-2019 terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang sudah divonis pengadilan.
"Total kerugian negara akibat perbuatan mereka Rp2,39 triliun," katanya dalam acara temu media di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, empat anggota DPR sisanya masih berperkara di pengadilan. Menurut Leo, potensi kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp15,65 miliar.
Peneliti Formappi Lucius Karus memerinci bahwa anggota DPR 2014-2019 koruptor terbanyak berasal dari Partai Golkar yakni sebanyak tujuh orang. Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional 'menyumbangkan' masing-masing tiga orang.
Adapun, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hanura sama-sama menghasilkan dua legislator tersangkut korupsi. Selebihnya, masing-masing satu kader Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa terjerat rasuah.
Baca Juga
"Sedangkan dari Partai Gerindra tidak ada," kata Lucius.