Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bangun Cipta Kontraktor Didesak Lengkapi Legal Standing Akte Pendirian Perusahaan

Majelis hakim meminta PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) untuk melengkapi legal standing terkait akte pendirian perusahaan sebelum melanjutkan tahapan persidangan selanjutnya.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG)./Antara-Awaludin
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG)./Antara-Awaludin
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim meminta PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) untuk melengkapi legal standing terkait akte pendirian perusahaan sebelum melanjutkan tahapan persidangan selanjutnya.
Hal itu terkait dengan permohonan perusahaan asal Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan pailit kepada BCK.
"Perlu cek ulang secara keseluruhan dan membawa legal standing selengkap-lengkapnya. Jadi, untuk pekan depan agenda persidangan tetap soal [kelengkapan] legal standing," kata Hakim Ketua, Abdul Kohar dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Kamis (10/10/2019).
Pada persidangan dengan agenda mengenai kelengkapan identitas pemohon dan termohon tersebut, Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota, Makmur dan Hakim Anggota John Tony Hutauruk.
Lantaran belum adanya kelengkapan legal standing pada perkara ini, maka menurut Kohar, majelis hakim belum bisa melanjutkan persidangan pada tahap pembacaan permohonan H Infrastructure Limited Representative Office. "Kalau legal standing kedua belah pihak sudah selesai, langsung pembacaan [permohonan]," ucap Kohar.
Di tempat yang sama, kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Ian PSSP Siregar mengatakan, persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Kamis, 17 September 2019. 
"BCK harus melengkapi legal standing soal akte pendirian perusahaan, selanjutnya kami membacakan permohonan pernyataan pailit kepada BCK," ujar Ian.
Sementara itu, kuasa hukum H Infrastructure Limited lainnya, Anthony LP Hutapea mengatakan pada dasarnya masih terlalu dini untuk mengomentari lebih jauh terkait dengan penetapan pernyataan pailit kepada BCK, karena masih ada beberapa hal yang harus diluruskan melalui dengar pendapat dan pengajuan alat bukti.
Namun demikian, kata Anthony, pihaknya mempercayai bahwa Pengadilan Niaga akan mempelajari kasus ini secara seksama, sehingga dapat melihat posisi kasus ini secara jelas. 
Dia berharap kehadiran para pihak pada persidangan hari ini, maka kasus ini bisa segera menemui titik penyelesaian.
"Pada prinsipnya, klien kami telah dirugikan akibat perjanjian kerja sama yang tercederai. Kami percaya bahwa hal ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Niaga. Kami berkomitmen terus mengawal kepentingan klien hingga persidangan selesai. Kami prihatin bahwa kasus ini akan memberikan dampak negatif pada iklim investasi," paparnya.
Sebagaimana diketahui, H Infrastructure Limited Representative Office dalam permohonan pernyataan pailit kepada BCK meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada termohon. 
Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa BCK berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper