Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepas mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin sebelumnya diputus lepas oleh MA pada 9 Juli lalu terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Dia kini menghirup udara bebas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah menerima salinan putusan kasasi Syafruddin. Jaksa penuntut umum kini tengah mempelajari putusan lengkap tersebut untuk kemudian mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga secara bersamaan mempelajari sanksi yang dijatuhkan MA terhadap hakim anggota kasasi Syamsul Rakan atas pelanggaran etik lantaran bertemu dan berkomunikasi dengan Ahmad Yani selaku pengacara Temenggung saat itu.
"Memang ada fakta baru, ya, yang muncul beberapa waktu lalu ketika ada salah satu hakim yang diberi sanksi. Apakah ini bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukannya Peninjauan kembali atau tidak, tentu kami perlu bahas terlebih dahulu," kata Febri, Kamis (10/10/2019).
Febri mengaku langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan KPK ke depan atas hal tersebut dinilai harus memiliki alasan yang kuat dengan pertimbangan yang mendalam.
"Secara spesifik itu perlu didalami lebih dalam, lebih clear, ya. Alasan-alasan PK, kan, harus dilihat, atau alasan-alasan upaya yang lain juga harus dilihat," ujarnya.
Febri mengaku lembaga antirasuah berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi BLBI terlebih kerugian keuangan negara yang dinilai cukup besar yakni Rp4,58 triliun. Hal ini sejalan untuk pengembalian aset negara (asset recovery).
Secara bersamaan, lembaga itu juga tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya bahkan telah resmi ditetapkan sebagai buronan.
"Jadi kalau Rp4,58 triliun itu bisa dikembalikan ke negara dengan sarana hukum yang tersedia, itu akan bagus bagi masyarakat, karena uang itu bisa kembali ke keuangan negara dan digunakan untuk kepentingan publik. Itu yang jadi fokus utama KPK," katanya.