Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh resmi memberhentikan seorang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja selama dua tahun sejak tahun 2017 lalu.
ASN yang tidak disebutkan namanya tersebut selama ini bertugas di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda di Meulaboh, Rabu (9/10/2019).
Dalam aturan tersebut, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelum ASN tersebut diberhentikan, kata Edy Juanda, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah mendapatkan laporan bahwa ada satu orang aparatur negara di daerah itu tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa ada kabar kepada atasan atau pimpinan.
Setelah dilakukan pendalaman dan dilakukan pemanggilan, barulah ASN tersebut memberi kabar.
Karena diduga sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka oknum ASN tersebut terpaksa diberhentikan secara tidak hormat, kata Edy Juanda menambahkan.
"Kami berharap seluruh ASN di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif,” imbuhnya.