Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Kasus TPPU Sunjaya, KPK Panggil Petinggi PT Hyundai Harry Jung

Harry Jung akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Harry Jung‎, Selasa (8/10/2019).

Harry Jung akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

‎"Yang bersangkutan [Harry Jung] dipanggil sebagai saksi terkait TPPU Sunjaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/10/2019).

Harry Jung telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan bersama dengan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana. Masa cegah akan habis pada 26 Oktober mendatang.

Dalam perkara ini KPK terus memperdalam penerimaan uang Sunjaya dalam TPPU sebesar Rp51 miliar yang diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) senilai Rp6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, pihak Hyundai di Korea Selatan juga mengakui adanya pemberian sejumlah uang pada Sunjaya untuk mengurus proyek itu.

Dalam surat dakwaan Sunjaya disebutkan bahwa aliran uang dari Hyundai diberikan secara bertahap melalui perantara bernama Rita Susana selaku Camat Beber. 

Sebelumnya Sunjaya diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai bupati dan disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk barang. 

Adapun perincian penerimaan Sunjaya berupa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.

Selain terkait perizinan PLTU penerimaan lain diduga terkait dengan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar. 

"Sehingga total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/10).

Pencucian uang Sunjaya dilakukan dengan pembelian sejumlah tanah dan 7 kendaraan bermotor pelbagai merk atas nama orang lain.

Sunjaya telah divonis bersalah pada kasus sebelumnya yaitu terkait jual beli jabatan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Sunjaya terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper