Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah tokoh bangsa berfoto usai memberikan keterangan kepada wartawan tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di Galeri Cemara, Jakarta, Jumat (4/10/2019)./Antara
Sejumlah tokoh bangsa berfoto usai memberikan keterangan kepada wartawan tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di Galeri Cemara, Jakarta, Jumat (4/10/2019)./Antara

Salah Paham Impeachment

Pengamat politik, Syamsuddin Haris, menilai pandangan bahwa Jokowi bisa dimakzulkan jika mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) adalah pemahaman yang salah.

"Ada yang menghubungkan penerbitan perppu dengan impeachment, pemecatan presiden. Ini bukan hanya salah paham, tapi paham yang betul-betul salah," kata Syamsuddin di Hotel Erian, Jakarta, Minggu (6/9/2019).

Syamsuddin mengatakan, orang yang mengeluarkan pandangan tersebut tidak paham konstitusi.

Dia menjelaskan prosedur pemberhentian presiden harus memenuhi adanya pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap konstitusi negara, melakukan perbuatan tercela, kriminal, korupsi, penyuapan. Yang berhak melakukan penilaian itu bukan DPR, tapi Mahkamah Konstitusi.

"Jadi konyol penerbitan perppu yang jadi otoritas presiden dihubungkan dengan impeachment," katanya.

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan menunjukkan 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK.

Angka ini merujuk pada responden yang mengikuti isu perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi RUU KPK).

"Lebih dari tiga per empat publik yang tahu, setuju presiden mengeluarkan Perpu KPK," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Hotel Erian, Jakarta,  Minggu (6/10/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Berniat Terbitkan Perppu
Halaman Selanjutnya
Survei Opini Publik
Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper