Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Waswas Perppu KPK Ditolak DPR

Menurut beberapa sumber, Jokowi sebenarnya sudah ingin menerbitkan Perppu KPK. Alasannya, ada beberapa pasal di dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang tak sesuai keinginan dia.
Tokoh bangsa Taufiequrahman Ruki (kedua kiri), Bivitri Susanti (kedua kanan), Frans Magnis-Suseno (kiri), Albert Hasibuan (tengah), dan Emir Salim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di Galeri Cemara, Jakarta, Jumat (4/10/2019)./Antara
Tokoh bangsa Taufiequrahman Ruki (kedua kiri), Bivitri Susanti (kedua kanan), Frans Magnis-Suseno (kiri), Albert Hasibuan (tengah), dan Emir Salim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di Galeri Cemara, Jakarta, Jumat (4/10/2019)./Antara

Berniat Terbitkan Perppu

Menurut beberapa sumber, Jokowi sebenarnya sudah ingin menerbitkan Perppu KPK. Alasannya, ada beberapa pasal di dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang tak sesuai keinginan dia.

Dalam pertemuan dengan beberapa mantan pemimpin KPK di istana, Jokowi menyebut ada beberapa pasal dalam amandemen itu yang tak sesuai dengan keingin dia.

Salah satu pasal yang dipersoalkan Jokowi adalah aturan soal penyadapan, yang wajib mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum dilakukan. Padahal, kata Jokowi kepada tamunya, yang dia maksud adalah penyadapan harus dilaporkan kepada dewan pengawas setelah selesai dilakukan alias post-audit.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan menyiapkan rancangan perppu yang dimaksud.

“Kami antisipasi keputusan Presiden,” katanya, Jumat (27/9/2019).

Jokowi juga dikabarkan meminta sejumlah orang menyiapkan rancangan. 

Salah satu rancangan perppu menyatakan Undang-Undang KPK yang baru dicabut dan dikembalikan ke undang-undang yang lama dengan sejumlah perubahan. Misalnya soal penghentian kasus yang mesti dilakukan dengan cara menuntut bebas terdakwa di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper