Berniat Terbitkan Perppu
Menurut beberapa sumber, Jokowi sebenarnya sudah ingin menerbitkan Perppu KPK. Alasannya, ada beberapa pasal di dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang tak sesuai keinginan dia.
Dalam pertemuan dengan beberapa mantan pemimpin KPK di istana, Jokowi menyebut ada beberapa pasal dalam amandemen itu yang tak sesuai dengan keingin dia.
Salah satu pasal yang dipersoalkan Jokowi adalah aturan soal penyadapan, yang wajib mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum dilakukan. Padahal, kata Jokowi kepada tamunya, yang dia maksud adalah penyadapan harus dilaporkan kepada dewan pengawas setelah selesai dilakukan alias post-audit.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan menyiapkan rancangan perppu yang dimaksud.
“Kami antisipasi keputusan Presiden,” katanya, Jumat (27/9/2019).
Jokowi juga dikabarkan meminta sejumlah orang menyiapkan rancangan.
Salah satu rancangan perppu menyatakan Undang-Undang KPK yang baru dicabut dan dikembalikan ke undang-undang yang lama dengan sejumlah perubahan. Misalnya soal penghentian kasus yang mesti dilakukan dengan cara menuntut bebas terdakwa di pengadilan.