Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mengambil alih perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan perkara karhutla itu akan ditangani sesuai dengan locus delicti di masing-masing daerah.
Menurut Prasetyo, hingga saat ini kasus karhutla itu belum ada yang dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Kepolisian, masih proses penyidikan.
"Belum ada yang tahap dua ya. Kalau sudah ada, kami akan segera siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," tuturnya, Jumat (4/10/2019).
Prasetyo mengklaim dirinya sudah memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan tambahan terhadap tersangka korporasi pada kasus karhutla.
Hingga saat ini, Prasetyo mengatakan Kejaksaan baru menerima 171 berkas perkara karhutla yang terdiri dari tersangka korporasi dan perorangan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga
"Mungkin jumlah tersangkanya bisa bertambah lagi nanti, karena penyidik dari Polri kan masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.