Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku sudah memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut hukuman tambahan kepada para tersangka korporasi.
Menurutnya, hingga saat ini ada 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia
Tuntutan hukuman tambahan tersebut, menurut Prasetyo berupa pencabutan izin perkebunan milik korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla di Indonesia.
"Kalau memang betul terbukti korporasi ini menjadi salah satu penyebab terbakarnya hutan, kita akan menuntut hukuman tambahan yaitu pencabutan izin perkebunan ini," tuturnya, Jumat (20/9).
Dia mengungkapkan Kejaksaan Agung akan terus mengawasi seluruh JPU yang menangani perkara karhutla di beberapa lokasi di Indonesia. Menurut Prasetyo, jika dibutuhkan, sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Agung juga siap diterjunkan menangani perkara tersebut membantu Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.
"Jumlah kasus ini kan banyak. Kita pun akan kirim dan membentuk tim penanganan perkara ini agar ditangani dengan sungguh-sungguh. Nanti bila diperlukan, kita akan drop Jaksa dari Kejaksaan Agung ini," katanya.