Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya perdebatan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK atau legislative review ke tangan Presiden Joko Widodo.
Sejauh ini, Presiden Jokowi belum memberikan sinyal terkait penerbitan Perppu pembatalan RUU No. 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah.
Perdebatan mengemuka ketika sejumlah pihak menyarankan agar dilakukan melalui proses legislative review ketimbang menerbitkan Perppu.
Legislative review sendiri adalah proses pengusulan kembali undang-undang melalui lembaga legislatif dalam hal ini DPR. Sementara itu, pegiat antikorupsi mendorong agar Jokowi segera menerbitkan Perppu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku menyerahkan semua perdebatan itu ke Jokowi apakah yang akan diterbitkan Perppu atau sarana-sarana lain seperti legislative review.
"Perdebatan penerbitan Perppu kami serahkan ke Presiden. Saya kira itu kuncinya di Presiden," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga
Febri mengatakan bahwa terkait perdebatan yang berkembang saat ini tersebut pihaknya lebih memilih untuk menunggu keputusan final.
Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah memastikan pelaksanaan tugas KPK tetap berjalan baik pemberantasan korupsi, penindakan dan pencegahan.
"Ini sebagai bentuk komitmen KPK pada publik yang berharap KPK bisa lakukan pemberantasan korupsi. Jadi fokus kami adalah pelaksanaan tugas," kata Febri.