Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai bahwa tidak ada hambatan bagi senator asal Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Hemas untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR dengan alasan persoalan etika pada periode sebelumnya.
“Alasan pelanggaran etika yang membuat anggota DPD tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan itu bagus, tetapi secara hukum ketentuan itu hanya mengikat pada anggota DPD sebelum yang baru dilantik,” ujar Margarito, Rabu (2/10/2019).
Dia menambahkan bahwa mereka yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada periode lalu, sudah berakhir pada tanggal 30 September 2019.
“Oleh karena sudah berakhir maka anggota DPD RI yang baru harus dianggap belum pernah melakukan apa-apa,” katanya.
Hemas selama ini dipersdoalkan secara etika karena sering bolos dalam mengikuti kegiatan DPD, namun tetap mengambil tunjangan kegiatan lembaga negara itu.
Margarito juga mempertanyakan aturan menyangkut etika tersebut karena konsekuensinya sudah berakhir pada periode 2014-2019.
“Dan oleh karena itu, kalau pun ada pelanggaran etika, maka sudah berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa keanggotaan dia di masa lalu itu,” ujar Margarito.
Margarito juga menegaskan aturan yang lama tetap berlaku, tetapi tidak untuk anggota DPD yang baru dua hari ini.
“Karena itu tidak ada hambatan bagi Ibu Hemas untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR. Menurut saya, anggota DPD tidak bisa dipakai untuk menghalangi Ibu Hemas menjadi calon pimpinan MPR mewakili unsur DPD,” tegas Margarito.