Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Akan Bubarkan Paksa Massa Aksi di Atas Jam 18.00 WIB

Polri menyatakan akan membubarkan secara paksa massa aksi yang menggelar unjuk rasa hari ini, jika hingga pukul 18.00 WIB tidak membubarkan diri.
Massa demonstran yang didominasi pelajar mulai mendekat ke arah Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019)./Antara-Fathur Rochman
Massa demonstran yang didominasi pelajar mulai mendekat ke arah Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019)./Antara-Fathur Rochman

Bisnis.com, JAKARTA--Polri menyatakan akan membubarkan secara paksa massa aksi yang menggelar unjuk rasa hari ini, jika hingga pukul 18.00 WIB tidak membubarkan diri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 ihwal menyampaikan pendapat di muka umum, peserta aksi hanya diperbolehkan berunjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB.

"Dari awal sudah saya sampaikan kalau masih ada aksi di atas jam 18.00 WIB dipastikan aksi itu akan berakhir dengan rusuh," tuturnya, Selasa (1/10/2019).

Dedi menilai dampak yang timbul akibat aksi yang anarkis adalah rusaknya fasilitas umum hingga jatuhnya korban jiwa. Oleh karena itu, Dedi mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan tertib.

"Banyak dampak yang timbul kalau aksinya sudah anarkis. Fasilitas umum bisa rusak, bahkan jatuh korban," katanya.

Aksi unjuk rasa berlangsung di DPR dalam beberapa hari belakangan ini. Aksi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Aksi yang semula dilakukan oleh para mahasiswa belakangan berkembang menjadi aksi pelajar dan mahasiswa serta masyarakat.

Polri menyebutkan, di antara aksi tersebut terjadi pihak-pihak yang menyusup dan menambah kisruh keadaan. Bahkan ada penyusup dalam aksi unjuk rasa yang diketahui menggunakan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper