Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memberi sanksi terhadap salah satu hakim kasasi perkara Surat Keterangan Lunas Bantuan Bank Likuiditas Indonesia, SKL BLBI, Syamsul Rakan Chaniago.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan Syamsul Rakan terbukti masih memiliki kantor pengacara dan melakukan pertemuan dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung bernama Ahmad Yani.
"Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi, Minggu (29/9/2019).
Andi mengatakan nama Syamsul masih tercantum di kantor lawfirm mesikipun yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.
Sementara itu, Syamsul juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan salah satu penasihat hukum Syafruddin Temenggung bernama Ahmad Yani di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan 18.30 WIB.
Padahal, kata Andi, saat itu Syamsul Rakan Chaniago duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa Syafruddin Arysad Temenggung, yang berujung pada putusan lepas alias keluar dari tahanan.
Atas alasan tersebut, lanjut Andi, Syamsul Rakan Chaniago selaku hakim ad hoc Tipikor pada MA sebagai Terlapor dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan.
Andi mengatakan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012.
Pada 9 Juli 2019 lalu, para hakim agung MA berbeda pendapat dalam pertimbangan terkait perbuatan terdakwa kasus BLBI Syafruddin.
Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan putusan PT DKI pada tingkat banding (judex facti).
Sedangkan Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata.
Sementara itu, Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan bahw perbuatan Syafruddin adalah perbuatan administrasi.
Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukumannya selama 15 tahun dari 13 tahun penjara.
Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI.
Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.
Namun, dengan putusan ini. MA saat itu memerintahkan agar Syafrudin Temenggung segera dikeluarkan dari tahanan. Dia pun kini bebas.
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," tulis bunyi putusan tersebut yang diperoleh Bisnis.