Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019).
Imam langsung ditahan tim penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih depalan jam sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
"Sebagai warga negara, tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin, hari ini takdir saya. Semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam, usai menjalani pemeriksaan.
Mengenakan rompi oranye khas KPK, Imam tak berbicara banyak terkait materi pemeriksaan penyidik hari ini. Semua diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Politikus PKB itu hanya meminta doa terkait kasus yang menjeratnya. Dia berharap semua berjalan dengan baik.
"Demi Allah, Allah itu maha baik. Dan takdirnya tidak pernah salah, karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. Semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI," katanya.
Baca Juga
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka Imam Nahrawi ditahan di rumah tahanan Pomdan Jaya Guntur. Imam resmi mengenakan rompi oranye khas KPK.
"IMR [Imam Nahrawi] ditahan 20 hari pertama," ujar Febri, Jumat.
Penahanan Imam menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang lebih dulu ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019) lalu.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.