Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Laoly Mundur dari Posisi Menkumham, Ini Alasannya

Di tengah desakan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan UU KPK, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan mengundurkan diri. Yasonna mundur karena akan dilantik sebagai anggota DPR RI dan dia tidak boleh rapat jabatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly /ANTARA-Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly /ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah desakan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan UU KPK, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan mengundurkan diri.

Yasonna mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Presiden Joko Widodo karena akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"Saya dapat konfirmasi memang betul menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR, tidak boleh rangkap jabatan," kata Staf Khusus Presiden Adita Irawati di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dalam surat tertanggal 27 September 2019 tersebut, Yasonna mengatakan "mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," demikan Yasonna sampaikan.

Yasonna Laoly Mundur dari Posisi Menkumham, Ini Alasannya

Surat tersebut bernomor M.HH.UM.01.01-168 dengan sifat segera.

"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Yasonna.

Pasal tersebut menyatakan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan".

Yasonna juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan kepada dirinya ditunjuk sebagai Menkumham.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menkumham pada kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat. Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata Yasonna.

Surat itu ditembuskan kepada Wapres Jusuf Kalla, pimpinan DPR, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
 

Perppu UU KPK

Sebelumnya, pada Jumat siang Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memilih bungkam ke wartawan soal kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Enggak ada, bahas situasi terakhir," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Yasonna menemui Presiden Joko Widodo sekitar setengah jam bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

"Enggak,e nggak, enggak tahu, saya terlambat tadi, tanya Pak Presiden saja," tambah Yasonna singkat saat ditanya soal Perppu.

Moeldoko juga bungkam saat ditanya soal kemungkinan penerbitan Perppu UU KPK.

"No comment, no comment," kata Moeldoko.

Sedangkan Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa ia sudah mengumpulkan puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada Kamis (27/9).

Namun Ryamizard tidak menjawab BEM mana saja yang ia temui.

"Banyak ada 70, UI tidak ada karena dia enggak mau gabung," tambah Ryamzirad.

Pada Kamis (26/9), Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK.

"Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan Perppu tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata Presiden Jokowi.

Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

Tapi Presiden belum dapat memastikan kapan akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper