Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian menghukum mati anggota Brimob dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang telah membunuh dua mahasiswa.
Ketua Presidium IPW Neta S. Pane mengemukakan anggota Brimob yang menggunakan peluru tajam telah melanggar SOP Kepolisian dalam amankan aksi mahasiswa di Depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, hingga menyebabkan dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo Kendari tewas.
Selain itu, menurutnya, jika anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara telah terbukti membawa peluru tajam saat mengamankan aksi, dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Jika benar ada oknum Brimob Polri yang lepas kendali dan membawa peluru tajam saat amankan aksi di sana, harus diusut hingga tuntas. Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana, mereka kan Polri, harusnya paham hukum," tuturnya, Jumat (27/9/2019).
Menurut Neta, Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian sudah memerintahkan anggota Brimob Polri agar tidak menggunakan peluru tajam untuk mengamankan aksi mahasiswa. Tetapi jika masih ada oknum Brimob yang melanggar, Neta mengatakan Kapolri harus memanggil pimpinan Brimob Polri dan memberikan sanksi tegas atas perbuatan anak buahnya.
"Jadi sesuai perintah Kapolri dan ada juga di SOP dalam hal pengamanan massa, itu tidak boleh menggunakan peluru tajam. SOP kan sudah ada, hanya boleh menggunakan tameng, dan gas air mata," katanya.
Seperti diketahui, dua mahasiswa tewas setelah ditembak oleh Brimob, saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara.
Dua mahasiswa itu adalah Randi (21) dan Yusuf (19) dari Universitas Halu Oleo yang berunjuk rasa untuk menentang rencana DPR mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang.
Randi tewas ditempat, sementara Yusuf tewas setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit akibat terluka parah pada bagian kepala.