Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPAI : Hentikan Kekerasan Terhadap Pelajar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong pihak kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani aksi dari para pelajar.
Dua ruas Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019) lumpuh total akibat demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan pelajar/Bisnis-Dionisio Damara
Dua ruas Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019) lumpuh total akibat demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan pelajar/Bisnis-Dionisio Damara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong pihak kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani aksi dari para pelajar. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Kamis (26/9/2019), mengatakan bahwa sebagian besar pelajar hanya ikut-ikutan semata. Diduga kuat para pelajar merupakan korban eksploitasi dari pihak tidak bertanggung jawab. 

"Anak-anak ini mendapat undangan aksi dari media sosial, bahkan ada rekening yang menampung dana dalam aksi tersebut. Ini yang justru yang harus didalami oleh penegak hukum," ujarnya. 

Retno yang mengunjungi rumah sakit tempat korban  dirawat juga menyampaikan bahwa sebagain korban pelajar mengalami luka karena terjatuh ketika terkena gas air mata. Ada pula yang pingsan karena kelelahan dan belum makan sejak siang. 

"Bahkan ada satu anak dengan luka lebam di sekujur tubuh dan mata kanan bengkak karena dipukul oleh sekitar 10 aparat ketika korban terpisah dari rombongan saat kondisi kocar-kacir karena massa aksi disiram bertubi-tubi dengan gas air mata," kata Retno. 

Atas kejadian tersebut, KPAI mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi imbauan kepada sejumlah pihak. Di antaranya, KPAI mengimbau para orangtua untuk intensif menjaga dan mengawasi anak-anaknya. 

KPAI juga menghimbau seluruh Kepala Sekolah untuk memastikan presensi siswa selama beberapa hari kedepan. Hal ini bertujuan mencegah pelajar untuk mengikuti aksi serupa ke depannya. 

Sementara itu, untuk anak-anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, KPAI meminta pihak kepolisan menangani para pelajar sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan ditangani sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper