Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Niaga Kembali Tunda Sidang Kepailitan Bangun Cipta Kontraktor

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda pelaksanaan sidang perdana terkait permohonan perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) yang memohon penetapan pernyataan pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).
Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap./ANTARA-Muhammad Iqbal
Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda pelaksanaan sidang perdana terkait permohonan perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) yang memohon penetapan pernyataan pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).

"Hari ini persidangan kembali ditunda, seperti yang sudah disampaikan panitera pengganti, Fatoni. Penundaan hingga pekan depan. Jadi, persidangan baru akan dilaksanakan Kamis pekan depan," kata kuasa hukum H Infrastructure Limited, Ian PSSP Siregar dalam keterangannya kepada pers di Jakarta, Kamis (26/9/2019).


Dia berharap, pada persidangan pekan depan majelis hakim bisa membacakan permohonan H Infrastructure Limited Representative Office.

"Memungkinkan bagi majelis hakim untuk membacakan permohonan klien kami pada persidangan pertama. Kami berharap gugatan bisa diterima oleh majelis hakim," tutur Ian.


Sebelumnya, pada Kamis, 19 September 2019, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui hakim PN Jakpus, Makmur menyatakan untuk menunda rencana persidangan permohonan pernyataan pailit dengan pihak termohon adalah Bangun Cipta Kontraktor.


Perlu diketahui, majelis hakim yang menangani kasus permohonan pernyataan pailit yang dilayangkan H Infrastructure Limited Representative Office kepada Bangun Cipta Kontraktor adalah Abudul Kohar, Desbenneri Sinaga, Duta Baskara, dan Irwan Fathon.


H Infrastructure Limited dalam permohonan pernyataan pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada termohon. Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktorr berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.


Pemohon meminta agar majelis hakim dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai hakim pengawas proses kepailitan Bangun Cipta Kontraktor. H Infrastructure Limited juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator.


Sementara itu, menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Anthony LP Hutapea, terlalu dini untuk berkomentar terkain  pernyataan pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor. "Masih ada beberapa hal yang harus diluruskan melalui dengar pendapat dan pengajuan alat bukti," tegas Anthony.


Namun demikian, Anthony meyakini bahwa Pengadilan Niaga pada PN Jakpus akan mempelajari kasus ini secara cermat. "Kami juga berharap dengan kehadiran para pihak, kasus ini segera menjadi terang benderang dan menemui titik penyelesaian," ucapnya.


Pada prinsipnya, jelas Anthony, kliennya telah dirugikan akibat perjanjian kerjasama yang tercederai. "Kami berkomitmen akan terus mengawal kepentingan klien kami hingga persidangan selesai. Kami juga perihatin bahwa kasus ini akan memberikan dampak negatif pada iklim investasi kita," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper