Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) akhirnya menyerahkan sejumlah alat bukti kepailitan PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan 48 alat bukti dilayangkan oleh HIL melalui kuasa hukumnya tersebut sebagai upaya merespons duplik dari BCK selaku termohon dalam kasus kepailitan.
Menurut kuasa hukum HIL Representative Office Albert H Limbong, pada persidangan permohonan pernyataan pailit terhadap BCK di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat, HIL menyerahkan 48 alat bukti yang diterima oleh majelis hakim di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
“Sebanyak 48 alat bukti tersebut mulai dari identitas sampai dengan bukti tagihan utang kepada BCK,” ucap Albert.
Pada persidangan yang mengagendakan pengajuan alat bukti kepailitan BCK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Kohar yang didampingi Hakim Anggota Makmur dan John Tony Hutauruk.
“Kalaupun dari pihak HIL mau menambahkan alat bukti, jangan terlalu banyak tambahannya. Nanti, sidang dilanjutkan pekan depan pada 3 Desember 2019,” kata Abdul Kohar.
Kuasa hukum BCK yang menghadiri persidangan adalah Hendry Muliana Hendrawan.
Lebih lanjut, Albert mengungkapkan kasus permohonan pernyataan pailit yang dilakukan HIL bermula dari sikap BCK yang enggan membayar utang.
“Klien kami sangat kecewa dengan tidak terlaksananya JOA [Joint Operation Agreement]. BCK mempunyai utang kepada HIL berdasarkan JOA,” tuturnya.
Dia menyebutkan, HIL merupakan pihak dalam JOA tertanggal 29 Januari 2015 dan BCK tercatat memiliki utang kepada kliennya, yakni utang onshore project.
Faktanya, BCK tidak bisa menjalankan kewajiban partisipasi penyertaan sebesar 30% dalam pelaksanaan proyek, karena hanya menyetor partisipasi penyertaan onshore senilai US$225.397. Dengan demikian, HIL harus menalangi kewajiban BCK mencapai US$2.598.683,13.
Albert menyatakan, pada dasarnya BCK memiliki kemampuan untuk membayar utang, tercermin dari aktivitas perusahaan yang sedang menggarap sejumlah proyek.
“Berdasarkan yang saya dengar, BCK juga mempunyai proyek di Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, bersama Medco ada kerja sama, BCK menyetor modal sebesar Rp700 miliar,” tegas Albert.
Sebagaimana diketahui, PT Medco Energi Internasional Tbk. dan BCK masing-masing telah menyetor modal sebesar Rp700 miliar terkait pembentukan perusahaan patungan PT Meta Adhya Tirta Umbulan.
Perusahaan patungan ini disiapkan untuk menggarap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan dengan nilai investasi Rp2,05 triliun.
Meski HIL telah melayangkan permohonan pernyataan pailit kepada BCK dan prosesnya sudah sampai pada fase penyerahan alat bukti, namun kata Albert, kliennya tetap membuka pintu untuk mencari solusi melalui mekanisme musyawarah-mufakat.
“Klien kami tetap membuka pintu musyawarah dan majelis hakim juga sangat menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai pada kasus perdata khusus ini,” ucap Albert.