Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Mahasiswa, 60 Perwakilan Ketemu Anggota DPR

Ribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Sebanyak 60 orang di antaranya diterima masuk ke Gedung DPR RI untuk audiensi dengan pimpinan DPR, Senin (23/9/2019).
Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut sejumlah RUU yang dinilai bakal merugikan masyarakat./Bisnis-Rayful Mudasir
Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut sejumlah RUU yang dinilai bakal merugikan masyarakat./Bisnis-Rayful Mudasir

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Sebanyak 60 orang di antaranya diterima masuk ke Gedung DPR RI untuk audiensi dengan pimpinan DPR, Senin (23/9/2019).

Setelah melakukan aksi di pintu depan DPR RI, Mahasiswa meminta masuk ke Gedung DPR. Hal ini juga merupakan hasil kesepakatan yang telah dicapai pada aksi 19 September lalu.

Setelah 3 jam menggelar aksi, sekitar pukul 16.50 WIB, Anggota DPR RI dari Faksi Gerindra Supratman Andi Atgas menemui peserta aksi di pintu masuk sisi kanan pintu utama. Dia ditemani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gator Eddy Pramono.

Saat membuka diskusi, dia meminta 25 mahasiswa perwalikan masuk ke Gedung DPR. Namun jumlah ini ditolak oleh mahasiswa. Mereka menyebut yang terlibat dalam aksi kali ini berasal dari 40 kampus. Walhasil mereka menuntut 80 perwakilan dengan dua orang dari tiap kampus.

"Pak, kampus yang terlibat saja aksi hari ini saja mencapai 40 kampus. Kami ingin tiap kampus ada dua orang perwakilan," kata salah seorang mahasiswa," katanya kepada Supratman Andi.

"40 orang kan sama saja, tidak muat nanti," jawab Supratman.

Diskusi jumlah perwakilan mahasiswa dengan perwakilan DPR berlangsung alot. Mahasiswa kekeuh agar yang diizinkan masuk mencapai 80 orang. Namun setelah diskusi, keduanya sepakat untuk mengizinkan 60 orang masuk ke gedung dewan.

"Di Nusantara 1 Lantai 17," kata Supratman.

Dalam aksi kali ini, sejumlah Rancangan Undang-undang sedang digodok DPR RI dan Pemerintah diprotes oleh pengunjuk rasa. Beberapa diantaranya seperti RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Permasyarakatan, dan RKUHP.

Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Pun begitu, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa (24/9/2019).

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaam presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, pasal aborsi, pasal kohabitasi atau kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper