Bisnis.com, JAKARTA--- Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) siang membahas mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam pertemuan itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui pro dan kontra di masyarakat mengiringi pembahasan RKUHP ini. Pro dan kontra itu, menurutnya, memperkaya pembahasan di DPR.
"Tak sedikit jumlah kritikan dari masyarakat dan ormas yang kemudian dibahas dan diakomodir. Maka kami pun mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat," kata Bambang di depan Jokowi.
Bambang mengakui bahwa RKUHP memiliki sejumlah kelemahan. Hal itu, menurutnya, sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, Bambang mengatakan di depan Presiden bahwa DPR telah menganalisa segala kemungkinan dan upaya yang bisa dilakukan.
"Kami menyadari segala mekanisme hukum upaya yang masih bisa dilakukan. Ada mekanisme hukum seperti uji materi Mahkamah Konstitusi yang masih bisa dilakukan. Tentu, dengan pengaturan yang tertuang dalam berbagai ruang yang disiapkan negara, pengaturan yang tertuang dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup," kata Bambang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan terdapat kurang lebih 14 pasal RKUHP yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Kendati demikian, Presiden tidak merinci 14 pasal tersebut dan tidak menyebutkan kenapa perlu didalami lebih lanjut. Seperti diketahui, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP yang kontroversial tersebut.
"Saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada ada kurang lebih 14 pasal. Ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR dan dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat (20/9/2019).