Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch berencana melakukan upaya judicial review terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun langkah ini masih menunggu aturan itu ditandatangani Presiden.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wanna Alamsyah mengatakan pihaknya bersama dengan koalisi masyarakat sipil akan melakukan judicial review terhadap pasal-pasal di dalam revisi UU lembaga antirasuah itu.
"Ini kita masih belum tahu [waktunya] karena kita masih menggodok prosesnya. Undang-undang tersebutkan belum ada bahannya " katanya di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Dia menyebut saat seluruh bahan revisi UU KPK telah disahkan, bahan tersebut akan dibahas terlebih dulu sebelum memasuki tahapan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu poin revisi yang dikritik ICW berkaitan dengan kejadiran dewan pengawas. Dewan ini memiliki hak untuk menyetujui pro-justitia, salah satunya yaitu penyadapan yang dangat krusial. Kemudian Pimpinan KPK tidah lagi memiliki kewenangan dalam kontek penindakan, bukan menjadi penyirik atau penuntut.
"Sehingga nanti bagaimana kalau ada kasus yang dibutuhkan tandatangan pimpinan, ini kan yang akan menjadi persoalan besar lalu kemudian kalau kita berbicara tentang dewan pengawas, Dewas seharusnya ini tidak diperlukan karena pengawas internal sudah ada," terangnya.
Baca Juga
Pengamat Politik Karyono Wibowo mengatakan rancangan revisi UU KPK merupakan insiatif DPR. Dia menilai ada alasan yang kuat tentang upaya sistematis pelemahan di tubuh lembaga itu.
Kecurigaan ini menurutnya cukup beralasan karena sejumlah pasal berpotensi menggembosi kewenangan komisi antirasuah ini.
Pertama, poin tentang kedudukan KPK sebagai bagian dari lembaga pemerintah. Kedua, poin tentang adanya dewan pengawas yang dipilih DPR.
"Dewan pengawas memiliki kewenangan penting dan strategis yaitu mengawasi, mengevaluasi termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan," katanya.
Jika KPK bagian dari lembaga pemerintah, menurutnya bisa membawa konsekuensi status pegawai KPK agar tunduk pada undang-undang ASN. Dikhawatirkan akan tercipta ketergantungan karena terikat sebagai PNS. Kondisi ini dinilai akan membuka potensi intervensi terhadap pegawai KPK.